Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Cianjur Pasang Target Rp25 Miliar Per Bulan

Samsat Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan pendapatan dari 22 sampai 70 persen per hari.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 | 03:49 WIB
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Cianjur Pasang Target Rp25 Miliar Per Bulan
Antusias masyarakat Cianjur, Jawa Barat, mengalami kenaikan setiap harinya untuk membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat Cianjur, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulayadi melucurkan program pemutihan pajak kendaraan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Baca Juga:Raja Juli Antoni dan Dedi Mulyadi Pimpin Aksi Penghijauan Puncak dengan 50 Ribu Bibit Pohon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini