Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi

Residen FK Unpad diduga perkosa wanita di RSHS Bandung. Korban dipaksa transfusi darah hingga tak sadar. Pelaku ditangkap, Unpad pecat, Kemenkes larang residensi seumur hidup.

Chandra Iswinarno
Kamis, 10 April 2025 | 13:04 WIB
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Priguna Anugerah Pratamam (baju biru), dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung saat berada di Polda Jabar. [Antara]

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” jelasnya.

Untuk mendalami hal ini, penyidik akan melibatkan ahli psikologi forensik. Sementara itu, Fakultas Kedokteran Unpad dan RSHS langsung mengambil langkah tegas.

Dekan FK Unpad, Prof Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa kampus mengecam tindakan kekerasan seksual, dan akan mengawal proses hukum secara transparan dan adil.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujarnya.

Baca Juga:Terus Gali Informasi, Komnas HAM Janji Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita, menyatakan bahwa Prigunan dikenakan sanksi berat.

"Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad.”

Kampus Unpad juga berjanji akan memperkuat sistem pengawasan pendidikan dokter, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis, agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi.

Larang Residensi Seumur Hidup

Tak hanya kampus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan sikap dengan melarang pelaku melanjutkan residen seumur hidup di RSHS.

Baca Juga:Pengakuan Pelaku Rudapaksa Adik Ipar di Kota Banjar, Korban Masih di Bawah Umur

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak