Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyatakan tidak bisa menoleransi dalam bentuk apapun perilaku keji yang dilakukan Priguna. Apalagi tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien.
Perempuan dalam kasus ini, lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual karena aksi kejahatan seksual tersebut.
![Rektor Unpad Prof Arief S Kartasasmita. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/10/22156-rektor-unpad-prof-arief-s-kartasasmita.jpg)
"Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut?"
"Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” tegasnya.
Baca Juga:Terus Gali Informasi, Komnas HAM Janji Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon
Pria yang akrab disapa, Kiai Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut.
Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.
Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Kiai Maman mengatakan pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.
"Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Baca Juga:Pengakuan Pelaku Rudapaksa Adik Ipar di Kota Banjar, Korban Masih di Bawah Umur