Mencekam! Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Polisi Selidiki Motif Misterius

Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari motor arah berlawanan.

Andi Ahmad S
Selasa, 27 Mei 2025 | 19:12 WIB
Mencekam! Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Polisi Selidiki Motif Misterius
Ilustrasi Pembacokan [SuaraMalang/Adi Permana]

SuaraJabar.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pegawai Kejaksaan dibacok di Kota Depok, Jawa Barat.

"Staf di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) berinisial DSK," kata Harli Siregar dilansir dari Antara, Selasa 27 Mei 2025.

Kapuspenkum mengungkapkan kronologi kejadian pembacokan ini berawal ketika pada hari Jumat (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, DSK sempat meneduh di sebuah warung kopi karena hujan lebat.

Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari motor arah berlawanan.

Baca Juga:Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Rawa Jejed Mati Secara Misterius

Serangan itu terjadi di Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, dan kurang lebih berjarak satu kilometer dari rumah DSK.

"Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang berboncengan langsung mendekati DSK sambil berteriak 'sikat' sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK," kata Kapuspenkum.

Polisi Periksa 7 Saksi

Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami seorang pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) Kejaksaan RI berinisial DSK pada Jumat (23/5).

"Saksi yang menyaksikan langsung sementara belum ada tapi yang telah diambil keterangan itu ada sekitar 6 atau 7 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang

Bambang menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi namun nihil.

"Tidak ada (CCTV), sudah disisir di lokasi kejadian dari tempat cuci mobil sama minimarket juga enggak mengarah ke sana (lokasi pembacokan). Arah kameranya enggak ke lokasi," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai apakah korban mempunyai masalah dengan seseorang, Bambang menjelaskan tidak ada. "Tidak ada, benda milik korban juga tidak ada yang hilang," katanya.

Bambang juga menyebutkan masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan masih mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

Sejarah

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam bahasa Sanskerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).

Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.

Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yakni H.H. Juynboll, yang mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter).

Krom dan Van Vollenhoven, juga seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie.

Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi ) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) dibawah perintah langsung dari Residen / Asisten Residen.

Hanya saja, pada praktiknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:

  • Mempertahankan segala peraturan Negara
  • Melakukan penuntutan segala tindak pidana
  • Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini