Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum

Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/6/2025) terus memunculkan fakta baru.

Galih Prasetyo
Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:30 WIB
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/6/2025) terus memunculkan fakta baru. [Suara.com/dok]

SuaraJabar.id - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/6/2025) terus memunculkan fakta baru.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya dalam sidang kompak semakin membuktikan tidak terlibatnya terdakwa Kevin Fabiano dalam kasus tersebut.

Dalam sidang terbaru, saksi dari ahli Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Auditor Senior BPK, Kukuh Prionggo menegaskan jika auditor harus obyektif, independen dan profesional.

Kukuh menyoroti proses audit terdakwa Kevin Faboano yang hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan.

Baca Juga:Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara

"Menurut Ahli, bila audit dilakukan tidak memenuhi standar audit/SPKN, maka hasil auditnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak dapat dipergunakan untuk menentukan adanya kerugian negara," kata Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab menirukan ucapan saksi ahli, Jumat (6/6/2025).

Dia memaparkan, auditor juga wajib meminta konfirmasi terhadap pihak-pihak terperiksa. Tidak boleh hanya berdasarkan BAP saksi, apalagi hanya satu BAP. Bahkan ketika dilakukan konfirmasi, harus dengan minimal dua orang auditor yang termuat dalam kertas kerja auditor.

Semua data serta nama-nama pihak yang disebut atau dimasukkan dalam laporan hasil audit adalah data atau nama-nama pihak yang sdh terkonfirmasi kebenarannya.

"Tidak boleh ada data, apalagi bila data tersebut dianggap sebagai data yang membuktikan terjadinya kerugian negara, sedangkan data tersebut tidak pernah terkomfirmasi," paparnya.

Wa Ode menambahkan, dalam perkara Kevin Fabiano, auditor terbukti tidak pernah melakukan konfirmasi kepada semua pihak.

Baca Juga:KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?

"Tidak pernah ada konfirmasi. Hanya berdasarkan BAP saksi yang diperoleh dari penyidik. Bahkan terhadap data yang sangat vital sekalipun, auditor tidak pernah meminta konfirmasi, hanya berdasarkan satu BAP saksi," jelas dia.

"Semua data atau nama yang ada dalam laporan hasil audit tersbeut ternyata tidak pernah dikonfirmasi kebenarannya. Termasuk nama-nama yang dianggap fiktif," tambahnya.

Wa Ode menehaskan, jika leterangan ahli Kukuh Prionggo terbukti bersesuaian dengan Keterangan ahli yang diajukan Penuntut Umum pada pekan lalu yakni Eko Sembodo.

"Dengan demikian maka terbukti Laporan Hasil Audit dari Auditor KAP dalam perkara ini adalah Null and Void dan secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian negara dalam perkara ini," tegas dia.

Di sisi lain, saksi bagian Sekretariatan Peparda di Bekasi tahun 2022 juga mengungkapkan jika yang membayar honor adalah Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022.

Saksi juga membenarkan ada gambar dirinya dalam foto yang diajukan penasihan hukum Kevin Fabiano, yang mana dalam foto tersebut saksi sedang duduk berhadapan dengan Meysa.

"Jadi uang Rp359 juta yang katanya Meysa diserahkan kepada Kevin untuk membayar honor, terbukti tidak benar. Karena selain tidak pernah ada bukti apapun yang membuktikan Meysa menyerahkan uang kepada Kevin, juga para saksi di depan persidangan yang menyaksikan Meysa lah yang membayar honor petugas Peparda Cabor Atletik," pungkas Wa Ode.

Sementara dalam sidang sebelumnya, juga membuktikan bahwa terdakwa Kevin Fabiano tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Selain tidak ada bukti, keterangan saksi sama sekali tidak menyebut bahwa Kevin Fabiano mark up anggaran untuk pembelian sepatu Piero dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban.

Hal ini terkuak dalam sidang yang dipimpin Hakim Casmaya. Dimana sejumlah saksi yang dihadirkan justru memperkuat posisi Kevin sebagai terdakwa tidak bersalah.

Salah satu pokok materi yang diajukan dalam sidang soal dugaan mark up dalam pengadaan sepatu untuk kontingen Jawa Barat di ajang PEPARNAS 2021 di Papua.

Berdasar keterangan saksi kunci Dwiyono, distributor sepatu asal Solo menyebut bahwa Kevin membeli sekitar 400 pasang sepatu bermerek Piero sesuai harga pasar dan anggaran yang tersedia.

"Harga asli sepatu jika dibeli satuan harganya Rp 500.000-an. Namun karena pembelian langsung dari distributor dan dalam jumlah banyak, Kevin mendapatkan harga diskon menjadi Rp 399.000/pasang, termasuk potongan ongkir," ungkap Dwiyono di hadapan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini