Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara yang tidak ringan. "Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta
Setelah melancarkan aksi bejatnya, R sadar bahwa dirinya menjadi target operasi polisi. Ia pun menyusun rencana pelarian untuk menghilangkan jejak.
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:17 WIB

BERITA TERKAIT
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
11 Juli 2025 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Alasan Petinggi Projo Yakin Roy Suryo dkk Segera Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
17 Juli 2025 | 19:54 WIB WIBTerkini