Kini, topeng AMJ telah terbuka dan ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjeratnya dengan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang dirancang khusus untuk kejahatan predatoris seperti ini.
"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016... dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.
Meski telah ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, riwayatnya yang sering mangkir menjadi catatan merah yang akan menjadi pertimbangan utama bagi penyidik dalam memutuskan permohonan tersebut.
Baca Juga:5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa