Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo

Di saat kasus korupsi pengelolaannya masih bergulir, sebuah langkah hukum tak terduga datang dari pihak terdakwa yang justru balik menggugat Wali Kota dan Pemkot Bandung.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo
Situasi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo usai adanya penyegelan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Sengketa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang tak kunjung usai kini memasuki babak baru yang penuh drama.

Di saat kasus korupsi pengelolaannya masih bergulir, sebuah langkah hukum tak terduga datang dari pihak terdakwa yang justru balik menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Langkah ini sontak menjadi perbincangan publik dan menambah keruh pusaran masalah salah satu aset bersejarah Kota Kembang ini.

Berikut lima fakta kunci di balik gugatan mengejutkan ini

Baca Juga:Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!

1. Terdakwa Korupsi Justru Jadi Penggugat

Ini adalah inti dari plot twist kasus ini. Raden Bisma Bratakoesoema, yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, menjadi penggugat utama.

Ia tidak sendiri, gugatan ini dilayangkan bersama lima orang lainnya, termasuk nama "Sri" yang sangat identik dengan tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama.

Mereka secara resmi menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Pemkot Bandung atas dasar "perbuatan melawan hukum".

2. Gugatan Resmi Terdaftar, Sidang Perdana September

Baca Juga:Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil

Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan. Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Pihak pengadilan bahkan sudah menetapkan jadwal sidang perdananya.

  • Jadwal Sidang: Kamis, 11 September 2025
  • Lokasi: Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung

Ini menandakan bahwa "perlawanan" dari pihak terdakwa akan segera bergulir di meja hijau, membuka front baru dalam sengketa ini.

3. Akar Masalah: Tunggakan Sewa Lahan Sejak 2008

Mengapa kasus ini bisa serumit ini? Semuanya berakar dari masalah pengelolaan aset. Dalam sidang kasus korupsi, terungkap fakta mengejutkan dari mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto.

Ia bersaksi bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan ke Pemkot sejak tahun 2008 hingga 2013.

Masalah tunggakan inilah yang menjadi pemicu utama Pemkot Bandung mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset daerah, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka korupsi.

Kondisi pintu gerbang yang disegel di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar]
Kondisi pintu gerbang yang disegel di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar]

4. Bandung Zoo Kini Ditutup untuk Umum

Di tengah perang hukum yang terjadi, ada korban utama masyarakat dan para satwa. Akibat sengketa yang tak berkesudahan, Pemkot Bandung telah mengambil keputusan tegas untuk menutup total operasional Bandung Zoo untuk waktu yang tidak ditentukan.

Kini, tidak ada lagi pengunjung yang bisa menikmati koleksi satwa di sana. Untuk memastikan kesejahteraan hewan, pemeliharaan dan perawatannya diserahkan sementara kepada Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

5. Bagian dari Sengketa Aset Bersejarah yang Pelik

Gugatan ini bukanlah peristiwa tunggal. Ini adalah puncak dari gunung es sengketa pengelolaan aset bersejarah seluas hampir 14 hektare di jantung Kota Bandung.

Lahan ini memiliki nilai strategis dan ekonomis yang sangat tinggi. Gugatan dari pihak Bisma bisa dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan klaim atau hak pengelolaan atas aset tersebut, di saat posisi mereka terdesak oleh kasus pidana korupsi.

Ini adalah pertarungan hukum yang kompleks antara pihak swasta dan pemerintah dalam memperebutkan aset publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?