SuaraJabar.id - Kasus korupsi yang menjerat Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Cidaun, Cianjur, bukanlah sekadar berita kriminal biasa.
Ini adalah kisah tentang pengkhianatan amanah, keserakahan, dan jaringan kejahatan yang kini sedang diburu oleh polisi.
Di balik penangkapan Udan Supena, tersimpan sejumlah fakta miris yang membuat publik geram.
Berikut adalah 8 fakta kunci yang wajib Anda tahu tentang kasus ini.
Baca Juga:Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
1. Korupsi Kilat: Lenyap Hanya dalam 30 Hari
Fakta paling mencengangkan adalah kecepatan tindakan pelaku. Traktor roda empat bantuan pemerintah pusat itu diterima Gapoktan pada Agustus 2020.
Alih-alih digunakan untuk menggarap sawah, Udan Supena langsung "melego" aset tersebut hanya dalam waktu satu bulan. Kenekatan ini menunjukkan bahwa niat jahat itu kemungkinan besar sudah terencana.
2. Mimpi Petani Dihargai Rp 120 Juta
Harapan para petani untuk memiliki alat pertanian modern dihargai sangat murah oleh pemimpin mereka. Traktor tersebut dijual oleh Udan Supena seharga Rp 120 juta.
Baca Juga:Amanah yang Dikhianati, Mimpi Petani Cianjur Dijual Rp120 Juta oleh Pemimpinnya Sendiri
Uang ini, menurut polisi, langsung digunakan untuk kepentingan pribadi sang ketua, mengabaikan sepenuhnya hak dan kesejahteraan anggota kelompok taninya.
3. Dibeli Lewat Jalur Aspirasi Anggota DPR RI
Ironisnya, traktor ini bukan bantuan biasa. Pengadaannya diperjuangkan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.
Artinya, ada proses panjang dan kepercayaan politik yang dilibatkan. Namun, amanah dari wakil rakyat dan harapan konstituennya justru dikorupsi di tingkat paling bawah.
4. Ada 'Uang Tutup Mulut' Sebesar Rp 18 Juta

Udan Supena diduga tidak beraksi sendirian. Polisi menemukan fakta bahwa sekitar Rp 18 juta dari hasil penjualan diberikan kepada salah seorang anggota Gapoktan lain.
Uang ini diduga kuat berfungsi sebagai "uang tutup mulut" atau bagian dari konspirasi untuk memastikan kejahatan ini tidak terbongkar.
5. Jaringan Lintas Provinsi: Traktor Dijual Sampai ke Lampung
Untuk menghilangkan jejak, traktor tersebut tidak dijual di sekitar Cianjur. Pelaku menjualnya kepada seseorang yang berada di Provinsi Lampung.
Fakta ini mengubah skala kasus dari lokal menjadi lintas provinsi dan menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
6. Perburuan Dimulai: Penadah di Lampung Jadi Target Polisi
Kini, kasus ini memasuki babak baru: perburuan. Polres Cianjur telah menyebar anggotanya untuk melacak keberadaan traktor dan menangkap pembelinya di Lampung.
Status sang pembeli bukan lagi sekadar saksi, melainkan calon tersangka sebagai penadah barang hasil kejahatan.
7. Ancaman Hukuman Tak Main-Main: Bui Seumur Hidup
Atas pengkhianatan dan perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu kurungan penjara maksimal seumur hidup, sebuah ganjaran yang diharapkan bisa memberikan efek jera.
8. Sikap Bungkam Sang Ketua Saat Dihadapkan Media
Saat dihadirkan di hadapan wartawan, Udan Supena memilih untuk bungkam seribu bahasa. Ia hanya menundukkan kepala dan membuang muka, menolak menjawab pertanyaan apa pun.
Sikap ini seolah mengonfirmasi rasa bersalahnya atas amanah besar yang telah ia khianati.