5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?

Tapi ternyata, di balik instruksi sederhana ini, tersimpan banyak fakta menarik yang membuatnya lebih dari sekadar kebijakan biasa.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 September 2025 | 19:44 WIB
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika [Suarabogor/HO/Diskominfo]
Baca 10 detik
  • Alasannya 'Dalem' Banget: Bentuk "Protes Sunyi" Atas Kondisi Nasional
  • Jangkauannya Bukan Kaleng-Kaleng: Dari Kantor Camat Sampai Stasiun Kereta

SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Bogor belakangan ini mungkin merasa ada yang berbeda saat berhenti di lampu merah atau menunggu kereta.

Alunan syahdu lagu "Ibu Pertiwi" tiba-tiba menggema, menciptakan suasana yang tak biasa.

Kebijakan Pemkab Bogor ini sontak menjadi viral dan menuai banyak perbincangan.

Tapi ternyata, di balik instruksi sederhana ini, tersimpan banyak fakta menarik yang membuatnya lebih dari sekadar kebijakan biasa.

Baca Juga:Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi

Berikut adalah 5 fakta geger yang perlu kamu tahu di balik kebijakan viral ini!

1. Alasannya 'Dalem' Banget: Bentuk "Protes Sunyi" Atas Kondisi Nasional

Ini bukan sekadar program cinta tanah air biasa. Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi Indonesia saat ini.

Ia menyebut maraknya demonstrasi di berbagai daerah yang sebelumnya tenang sebagai pemicunya.

"Papua yang ga pernah demo, demo. Bone demo, ga pernah. Bahkan Bali, saat ini Bali ada demo," ungkapnya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?

Lirik lagu yang berbunyi "Ibu Pertiwi sedang bersusah hati" dianggap sangat mewakili perasaan pemerintah daerah melihat gejolak nasional.

Jadi, ini bisa dibilang adalah cara Pemkab Bogor melakukan "protes sunyi" dan mengajak semua orang merenung.

2. Jangkauannya Bukan Kaleng-Kaleng: Dari Kantor Camat Sampai Stasiun Kereta

Instruksi ini bukan imbauan main-main. Surat edaran bernomor 200.1.1/24 mewajibkan pemutaran lagu ini di hampir semua lini. Cakupannya meliputi:

  • Seluruh kantor dinas pemerintah
  • Kantor Kecamatan, Kelurahan, hingga Desa
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Titik keramaian publik seperti traffic light dan stasiun kereta (salah satunya Stasiun Bojonggede)

Bayangkan, dari mengurus KTP sampai menunggu lampu hijau, warga akan terus "diingatkan" oleh melodi ini.

3. Siap "Pasang Badan" Hadapi Tuntutan Royalti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak