SuaraJabar.id - Sebuah kebijakan tak biasa datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mulai hari ini, alunan syahdu lagu Ibu Pertiwi akan menggema serentak di seluruh instansi pemerintah dan ruang-ruang publik, menciptakan suasana kontemplatif di tengah hiruk pikuk aktivitas warga.
Kebijakan yang langsung menjadi perbincangan ini tertuang resmi dalam surat edaran bernomor 200.1.1/24. Instruksi ini tidak main-main, ditujukan kepada seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari camat, lurah, kepala desa, direktur RSUD, hingga pimpinan BUMD di wilayah Kabupaten Bogor.
Bahkan, pantauan di lapangan menunjukkan kebijakan ini diterapkan secara masif. Lagu "Ibu Pertiwi" kini terdengar di tempat-tempat yang tak terduga, seperti dari pengeras suara di traffic light hingga stasiun kereta api, salah satunya di Stasiun Bojonggede. Suasana yang biasanya riuh dengan deru kendaraan kini diselingi oleh melodi yang mengajak untuk merenung.
Apa sebenarnya alasan di balik kebijakan yang terkesan puitis ini? Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan penjelasan mendalam. Menurutnya, pemutaran lagu ini adalah bentuk panggilan empati dari pemerintah terhadap kondisi Indonesia saat ini yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga:6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
"Jadi kan kita harus menggunakan empati kita, jadi pak Bupati ingin membawa bekerjanya dengan hati. Kalau pun kita punya seni tapi tidak tau isi daripada lagu itu tentunya kita ada sedikit, harusnya mendalami," jelas Ajat saat diwawancarai pada Selasa, 2 September 2025.
Ajat secara terbuka mengakui bahwa lirik lagu "Ibu Pertiwi" sangat merepresentasikan keadaan bangsa yang sedang bergejolak dan diwarnai berbagai aksi demonstrasi di banyak daerah.
"Papua yang ga pernah demo, demo. Bone demo, ga pernah. Bahkan Bali, walaupun kita demo Bali gak pernah demo, tapi saat ini Bali ada demo," ungkapnya, memberikan contoh beberapa daerah yang mengalami eskalasi tensi.
Baginya, lirik lagu tersebut adalah cerminan langsung dari situasi saat ini. "Artinya dengan menyeluruh begitu harusnya kita punya empati, nah ternyata di dalam lagu itu bercerita tentang bagaimana sekarang Ibu Pertiwi sedang bersusah hati," sambungnya.
Harapannya, dengan terus-menerus diperdengarkan, melodi dan lirik "Ibu Pertiwi" dapat meresap ke dalam sanubari masyarakat, melembutkan hati, dan mendorong refleksi bersama untuk lebih mencintai Indonesia.
Baca Juga:Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari
"Nah mudah-mudahan dengan pendekatan itu kita tergugah terus sadar bahwa okey kita ada permasalahan kemudian kita bersama melakukan perbaikan diri, perbaikan bersama-sama begitu, menggugah empati," harap Ajat.
Cakupan instruksi ini sangat luas dan menyentuh hampir semua lini pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Berdasarkan surat edaran, berikut adalah titik-titik yang diwajibkan memutar lagu "Ibu Pertiwi":
- Seluruh Kantor Perangkat Daerah
- Kantor Kecamatan, Kelurahan, dan Desa
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Ruang Publik Strategis (seperti traffic light dan stasiun)
Kebijakan yang bersifat masif ini tentu memunculkan pertanyaan lain: bagaimana dengan izin dan royalti hak cipta lagu? Pihak Pemkab Bogor mengakui belum secara resmi meminta izin terkait pemutaran lagu ini.
Meski begitu, mereka menunjukkan sikap siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk jika ada tuntutan pembayaran royalti di kemudian hari. Ajat menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang telah mereka ambil.
"Yah kita juga kan ngambil dari itu ya, lagu itu kan lagu nasional juga. Tidak keberatan sih kalau diprotes gara-gara royalti," tutupnya dengan tegas, mengisyaratkan bahwa Pemkab Bogor siap dengan segala risikonya demi tujuan yang lebih besar.
Kontributor : Egi Abdul Mugni