6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari

Di balik instruksi sederhana untuk memakai pakaian bebas rapi, ada sejumlah fakta penting yang melatarbelakanginya.

Andi Ahmad S
Senin, 01 September 2025 | 15:58 WIB
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
Bupati Bogor, Rudy Susmanto [Pemkab Bogor]

SuaraJabar.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menanggalkan seragam dinasnya selama empat hari sontak menjadi sorotan.

Keputusan yang terkesan mendadak ini ternyata didasari oleh situasi keamanan yang genting.

Di balik instruksi sederhana untuk memakai pakaian bebas rapi, ada sejumlah fakta penting yang melatarbelakanginya.

Berikut adalah enam fakta menarik yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga:Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari

1. Pemicunya Adalah Demo Anarkis dan Pembakaran Fasilitas

Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Langkah preventif ini diambil sebagai buntut langsung dari aksi demonstrasi yang terjadi pada 28 dan 29 Agustus 2025.

Aksi tersebut dilaporkan tidak berjalan damai, melainkan berakhir ricuh hingga terjadi tindakan anarkis berupa pembakaran fasilitas umum.

2. Tujuan Utama Adalah Keamanan dan Perlindungan ASN

Fokus utama dari kebijakan ini adalah keselamatan para abdi negara. Dalam surat edaran resmi, disebutkan bahwa tujuannya adalah "menjaga dan menciptakan suasana aman, damai, tertib, dan mengantisipasi kondusifitas keamanan Aparatur Sipil Negara."
Dengan menanggalkan seragam, ASN diharapkan tidak menjadi target atau sasaran di tengah situasi yang memanas.

Baca Juga:Pilu! Satpam DPRD Cirebon Histeris Motor Ludes Dibakar: "Saya Hanya Bekerja Pak!"

3. Berlaku Selama 4 Hari Kerja Penuh

Instruksi untuk memakai pakaian bebas ini bersifat sementara namun mencakup hampir sepekan kerja. Kebijakan ini secara spesifik ditetapkan berlaku selama empat hari berturut-turut, yaitu mulai dari tanggal 1 hingga 4 September 2025.

4. Bertepatan dengan Apel Siaga Skala Besar TNI-Polri

Kebijakan internal Pemkab Bogor ini berjalan beriringan dengan langkah pengamanan eksternal yang masif. Pada hari yang sama saat kebijakan ini mulai berlaku, Senin, 1 September 2025, aparat gabungan TNI dan Polri menggelar apel siaga skala besar-besaran untuk menunjukkan kesiapan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

5. Merupakan Respons Terhadap Situasi Kamtibmas Skala Nasional

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, peningkatan kesiagaan di Bogor merupakan respons terhadap eskalasi situasi keamanan dalam lingkup yang lebih luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?