-
Polres Sumedang menindak 3.982 pelanggar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 (17-30 November). Penindakan gabungan ini menggunakan sistem ETLE, tilang manual, dan teguran langsung di lapangan.
-
Penindakan berbasis ETLE Mobile meningkat drastis, mencapai 1.682 perkara, naik 729% dari tahun 2024. Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm (2.303 perkara).
-
Operasi ini juga menindak 695 pelanggar manual dan memberi 1.605 teguran, dengan harapan utama meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
SuaraJabar.id - Bagi Anda yang sering berkendara di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, waspadalah. Era tilang manual perlahan mulai bergeser ke pengawasan digital yang lebih ketat.
Polres Sumedang baru saja merilis data hasil Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Hasilnya cukup mencengangkan, ribuan pengendara terjaring karena ketidaktertiban di jalan raya.
Total sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak oleh aparat kepolisian. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai metode penindakan, mulai dari teknologi canggih Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual, hingga teguran simpatik di lapangan.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Sumedang, Iptu R. Agung, membeberkan fakta bahwa penggunaan teknologi dalam penegakan hukum kini semakin masif dan efektif memburu pelanggar.
Baca Juga:Drama 'Anggaran Siluman' Gedung Sate, DPRD Jabar Teriak Proyek Gaib
“Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran,” ujarnya di Sumedang, Senin (1/12/2025).
Iptu R. Agung menjelaskan bahwa teguran berbasis teknologi melalui ETLE mengalami peningkatan ratusan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada penindakan berbasis ETLE Mobile, petugas mencatat 1.682 perkara, atau meningkat sekitar 729 persen dibandingkan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, pada operasi serupa tahun 2024, hanya tercatat 203 perkara melalui ETLE. Lonjakan hingga 729 persen ini menandakan bahwa polisi semakin serius memanfaatkan teknologi untuk mendisiplinkan pengguna jalan yang bandel.
Selain mengandalkan kamera, Satlantas Polres Sumedang juga tetap melakukan penindakan konvensional. Tercatat ada 695 perkara yang ditindak melalui tilang manual, serta 1.605 pelanggar yang diberikan teguran langsung sebagai upaya pembinaan humanis agar masyarakat lebih sadar hukum.
Baca Juga:Horor di Lampu Merah Karawang: Truk Monster Hantam 13 Kendaraan, 2 Nyawa Melayang
Tercatat total 2.303 perkara pelanggaran helm yang melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2). Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat helm adalah pelindung vital saat terjadi kecelakaan.
Selain helm, perilaku berbahaya lainnya juga masih marak:
- Melawan Arus: Sebanyak 158 perkara. Perilaku ini sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan fatal adu banteng.
- Pengendara di Bawah Umur (Bocil): Tercatat sebanyak 54 perkara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi atensi khusus karena korelasi langsungnya dengan fatalitas kecelakaan.
Anak di bawah umur yang belum memiliki emosi stabil dan skill berkendara yang mumpuni, serta pengendara yang nekat melawan arus, adalah ancaman nyata di aspal. [Antara].