Kemenhub Turun Tangan, Fakta Baru Kecelakaan Tol Ciawi 2 Terungkap: Uji KIR Truk Maut Masih Berlaku

Sebuah fakta mengejutkan pun terungkap, truk kontainer yang diduga mengalami rem blong itu ternyata masih mengantongi surat uji berkala (KIR) yang valid.

Andi Ahmad S
Kamis, 04 September 2025 | 20:00 WIB
Kemenhub Turun Tangan, Fakta Baru Kecelakaan Tol Ciawi 2 Terungkap: Uji KIR Truk Maut Masih Berlaku
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor [Metropolitan]
Baca 10 detik
  • Truk F 8643 VE yang menjadi korban juga memiliki status uji berkala yang masih sangat panjang, berlaku hingga 15 Februari 2026.
  • Sopir Truk kabur usai kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

SuaraJabar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akhirnya turun tangan untuk mengusut insiden kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) dini hari.

Sebuah fakta mengejutkan pun terungkap, truk kontainer yang diduga mengalami rem blong itu ternyata masih mengantongi surat uji berkala (KIR) yang valid.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan kelaikan jalan kendaraan angkutan barang di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Baca Juga:Bogor Bangun Masjid Raya: Ada Menara Pandang 99 Meter, Payung Madinah, hingga Potongan Kiswah Ka'bah

Menurutnya, tim dari Ditjen Hubdat telah dikirim langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Jasa Marga.

"Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian," kata Aan Suhanan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data awal yang dikumpulkan, kronologi kecelakaan menjadi lebih jelas.

  • Kecelakaan bermula saat truk kontainer dengan nomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta.
  • Setibanya di dekat gerbang tol, truk tersebut kehilangan kendali dan menabrak beton pembatas jalur.
  • Akibat hantaman keras, truk terdorong ke depan dan menghantam truk lain bernomor polisi F 8643 VE yang sedang dalam proses melakukan transaksi di gardu tol.

Di tengah dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan oleh rem blong atau masalah teknis, Kemenhub menemukan fakta yang kontradiktif.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem aplikasi Mitra Darat, kedua kendaraan yang terlibat ternyata patuh dalam melakukan uji berkala.

"Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025," imbuh Aan.

Baca Juga:5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?

Sementara itu, truk F 8643 VE yang menjadi korban juga memiliki status uji berkala yang masih sangat panjang, berlaku hingga 15 Februari 2026.

Fakta ini menjadi "tamparan" keras. Jika secara administratif kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan, mengapa kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi teknis masih bisa terjadi?

Menanggapi temuan ini, Dirjen Aan Suhanan memberikan peringatan tegas yang tidak hanya ditujukan kepada operator atau sopir, tetapi juga kepada seluruh ekosistem industri transportasi. Ia menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan bukan hanya soal selembar kertas hasil uji KIR.

"Kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan serta dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan," tegas Aan.

Ia juga menyoroti masalah klasik lainnya, yaitu muatan berlebih. "Dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan," pungkasnya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa investigasi akan diperdalam, tidak hanya pada aspek teknis kendaraan, tetapi juga potensi adanya faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kelalaian perawatan pasca-uji, hingga pelanggaran muatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?