Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengumumkan penetapan status ini dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Kamis.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 September 2025 | 22:09 WIB
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Baca 10 detik
  • Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
  • Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
  • Proses Hukum Cepat dan Tegas

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar praktik korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah.

Empat orang, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan aparatur Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengumumkan penetapan status ini dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Kamis.

"Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024," kata Eddy Sumarman, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru

Kejari Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana desa, dari pucuk pimpinan hingga pihak swasta. Mereka adalah:

  • SH: Selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya.
  • SJ: Selaku Sekretaris Desa Sumberjaya.
  • GR: Menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
  • MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, yang diduga menjadi rekanan dalam proyek fiktif atau yang di-mark-up.

Penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh," jelas Eddy.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka secara sistematis menyalahgunakan keuangan desa. Modus utama mereka adalah menggunakan APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih parahnya lagi, ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik," tegas Eddy.

Baca Juga:Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, justru dinikmati oleh segelintir oknum.

Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan. Keempatnya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, memaparkan pasal berlapis yang menjerat para tersangka.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Primer: Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99.

"Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan... mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025," kata Ronald.

Pihak kejaksaan juga telah mengamankan 142 item barang bukti yang sitaannya telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Cikarang, menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini