-
PPP terbelah antara Mardiono-Agus pasca-Muktamar X; Mahkamah Partai akan menguji keabsahan klaim.
-
Pemerintah bersikap netral dalam sengketa PPP, diapresiasi Jabar demi proses hukum yang adil.
-
Mahkamah Partai meninjau kuorum, tata cara sidang, dan syarat lain sebelum Kemenkumham sahkan kepengurusan.
"Kami yakin bahwa dengan memperhatikan absensi peserta, tata cara sidang, dan pemenuhan syarat formil lainnya, Mahkamah Partai akan memandang bahwa penetapan pak Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum sah, dan layak untuk diajukan ke Kementerian Hukum guna mendapatkan pengesahan," tutur Pepep.
Klaim ini didasarkan pada argumen bahwa mayoritas peserta yang memiliki hak suara tetap bertahan dan melanjutkan sidang setelah dinamika yang terjadi, sehingga kuorum tetap terpenuhi dan proses pemilihan dianggap sah oleh kubu Agus Suparmanto.
Sikap netral ini selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun. "Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril.
Baca Juga:PPP Jabar Ungkap Drama Muktamar X, Dukungan Penuh untuk Agus Suparmanto
Penegasan netralitas pemerintah ini sangat krusial, karena akan menjamin proses penyelesaian konflik berjalan adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa intervensi politik.
Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya, menunggu kepastian hukum dari internal partai.