-
Pemkab Cianjur hentikan retribusi pintu masuk Cibodas per 28 September 2025. Pengelolaan diambil alih.
-
Wisatawan kini hanya bayar tiket destinasi tujuan, bukan lagi retribusi gerbang utama kawasan.
-
Langkah ini bertujuan mendongkrak kunjungan dan atasi keluhan pungutan berlapis.
SuaraJabar.id - Kabar gembira datang bagi para pecinta wisata alam dan petualangan! Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menghentikan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan wisata Cibodas.
Kebijakan revolusioner ini mulai berlaku per 28 September 2025, menandai babak baru dalam pengelolaan pariwisata di salah satu destinasi favorit di Jawa Barat.
Ke depan, wisatawan hanya perlu membayar tiket masuk di destinasi wisata tujuan mereka, seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Komodo, atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Langkah ini diambil dengan harapan besar dapat mendongkrak kembali angka kunjungan wisatawan dan menggairahkan perekonomian lokal.
Baca Juga:Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
Penghentian retribusi ini merupakan hasil dari pengambilalihan pengelolaan kawasan wisata Cibodas oleh Pemkab Cianjur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tidak diperpanjang.
Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat dan pelaku pariwisata setempat yang telah lama mengeluhkan sistem retribusi berlapis.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian kerja sama dengan pihak ketiga didasarkan pada ketidaksepakatan dalam perjanjian.
"Per 28 September 2025 sudah dihentikan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan kawasan wisata diambil alih Pemkab Cianjur melalui Disbudpar Cianjur," katanya dilansir dari Antara.
Addairobi merinci bahwa pihak ketiga tidak memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan dalam perpanjangan kontrak, salah satunya terkait setoran retribusi yang jauh dari kesepakatan awal.
Baca Juga:Teror Jalanan di Cianjur! Dua Pemuda Pelaku Pengadangan Wisatawan Ditangkap
Dengan pengambilalihan ini, Pemkab Cianjur bertekad untuk melakukan pengelolaan yang lebih optimal, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta wisatawan.
Kerja sama dengan pihak ketiga baru akan kembali dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbub) baru yang mengatur sistem pengelolaan dan retribusi keluar.
Setelah penghentian kerja sama, Disbudpar Cianjur bersama DPRD Cianjur, masyarakat Cibodas, dan pelaku wisata sepakat untuk menerapkan sistem pembayaran tiket "satu pintu".
Ini berarti, wisatawan yang masuk kawasan Cibodas tidak lagi akan ditarik retribusi di gerbang utama kawasan. Mereka cukup membayar tiket langsung di destinasi wisata yang akan dituju.
"Sampai Perbup baru keluar paling cepat tiga bulan ke depan, masuk kawasan wisata Cibodas tidak lagi ditarik retribusi di gerbang utama, cukup membayar tiket di pintu masuk destinasi wisata tujuan," kata Addairobi.
Kebijakan ini bersifat sementara hingga Perbub baru diterbitkan, yang diharapkan akan mengatur secara komprehensif sistem retribusi dan pengelolaan kawasan wisata Cibodas ke depan.