Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas semua aktivitas ilegal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi berat sesuai dengan regulasi

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
Tangkapan Layar Gubuk Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak [Ist]
Baca 10 detik
  • Menhut Raja Juli Antoni akan menindak tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan sanksi berat sesuai regulasi.

  • Direktorat Jenderal Gakkum KLHK diinstruksikan untuk menegakkan hukum terhadap PETI TNGHS yang viral dan merusak lingkungan serta kawasan konservasi.

  • Penanganan PETI mencakup tindakan pidana, perdata, dan administratif, serta koordinasi lintas sektoral untuk pemulihan lingkungan dan penertiban.

SuaraJabar.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, kini menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas semua aktivitas ilegal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK untuk menangani hal tersebut. Penanganan ini mencakup semua aspek, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!

“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.

Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps, memicu kekhawatiran publik.

Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga terdeteksi di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan masalah yang lebih luas.

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas di beberapa lokasi. Mereka memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.

Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.

Baca Juga:Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pada Senin (27/10/2025).

“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan,” katanya pula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini