7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi

Kasus pengantin pesanan ini juga telah menarik perhatian serius dan mengungkap modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meresahkan.

Andi Ahmad S
Selasa, 18 November 2025 | 14:25 WIB
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi
Ilustrasi 7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi [Freepik/EyeEm]
Baca 10 detik
  • Reni Rahmawati, korban "pengantin pesanan" di China, segera dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou setelah resmi bercerai dan diserahkan kepada Kepolisian RI. 

  • Kasus Reni merupakan TPPO dengan modus pernikahan paksa. Suami Tiongkoknya bayar Rp476 juta ke agen, namun Reni hanya terima Rp11 juta. 

  • KJRI Guangzhou berhasil mengakhiri pernikahan Reni setelah memverifikasi kondisinya dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Polda Jabar menahan tersangka di Indonesia. 

SuaraJabar.id - Kasus Reni Rahmawati (24), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban praktik pengantin pesanan di China, sempat menjadi sorotan publik.

Kasus pengantin pesanan ini juga telah menarik perhatian serius dan mengungkap modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meresahkan.

Konjen RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, membeberkan kronologi dan fakta-fakta mengejutkan.

Berikut adalah 7 fakta penting dan menarik dari kasus Reni Rahmawati:

Baca Juga:Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

1. Tergiur Tawaran Gaji Fantastis Rp15-20 Juta/Bulan Lewat Medsos

Reni tiba di China pada 18 Mei 2025. Ia berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, mencapai Rp15-20 juta per bulan.

Tawaran ini didapatnya melalui seseorang yang dikenalnya di media sosial, menunjukkan bagaimana platform digital bisa disalahgunakan untuk menjerat korban TPPO.

2. Dijebak dan Dinikahkan Resmi Dua Hari Setelah Tiba di China

Alih-alih mendapatkan pekerjaan, hanya dua hari setelah tiba di China, pada 20 Mei 2025, Reni justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian. Reni menjadi korban praktik mail order bride atau pengantin pesanan.

Baca Juga:Waduh! WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China

3. Suami China Bayar Mahar Rp476 Juta ke Agen, Reni dan Keluarga Tak Terima Sepeser Pun

Tu Chao Cai, suami Reni, mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni. Namun, fakta mencengangkan adalah Reni dan keluarganya di Indonesia tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah, yang diduga agen di Indonesia.

4. Reni Dipaksa Mengaku dan Menandatangani Dokumen Pernikahan Resmi

Tu Chao Cai mengaku merasa ditipu karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya—padahal bukan.

Ini menunjukkan bahwa Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi, tanpa persetujuan sejati atau pemahaman penuh.

5. KJRI Guangzhou Turun Tangan, Verifikasi Kondisi Reni Hingga Mediasi Perceraian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini