-
Reni Rahmawati, korban "pengantin pesanan" di China, segera dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou setelah resmi bercerai dan diserahkan kepada Kepolisian RI.
-
Kasus Reni merupakan TPPO dengan modus pernikahan paksa. Suami Tiongkoknya bayar Rp476 juta ke agen, namun Reni hanya terima Rp11 juta.
-
KJRI Guangzhou berhasil mengakhiri pernikahan Reni setelah memverifikasi kondisinya dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Polda Jabar menahan tersangka di Indonesia.
Setelah kasusnya mencuat dan keluarga Reni melapor ke Polda Jabar, KJRI Guangzhou bergerak cepat. Mereka meminta bantuan kepolisian Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni.
Konjen Ben Perkasa Drajat bahkan memimpin pertemuan langsung dengan Tu Chao Cai dan keluarganya serta otoritas setempat pada 10 Oktober 2025. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan Reni sesuai hukum setempat.
6. Resmi Bercerai pada 13 November 2025 dan Dipulangkan ke Indonesia
Otoritas setempat secara resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025. Pada Senin (17/11/2025), Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia di KJRI Guangzhou, diwakili Kompol Nirwan Fakaubun (Divisi Hubungan Internasional) dan AKP Ade Saepudin (Polda Jawa Barat), untuk proses lanjutan di Indonesia. Reni menyampaikan terima kasih atas upaya pemulangannya.
Baca Juga:Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
7. Lebih dari 10 Kasus "Pengantin Pesanan" Ditangani KJRI Guangzhou dalam Kurun Waktu Kurang dari 10 Bulan
Kasus Reni bukan satu-satunya. Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan pada tahun 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan, menunjukkan bahwa praktik TPPO ini cukup marak dan menjadi ancaman serius bagi WNI yang mencari pekerjaan di luar negeri.