-
Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan UMK dan UMSK tahun 2026 untuk 27 wilayah, di mana Kota Bekasi tercatat memiliki nilai upah tertinggi yang mencapai angka hampir sebesar Rp6 juta rupiah.
-
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan besaran upah tahun 2026 tersebut sepenuhnya mengikuti usulan serta rekomendasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.
-
Melalui Keputusan Gubernur, Pemprov Jabar memastikan tidak mengubah rekomendasi upah dari bupati atau wali kota, kecuali untuk wilayah Depok yang keputusannya disesuaikan dengan usulan pihak pemerintah daerah setempat saja.
SuaraJabar.id - Kado akhir tahun yang manis akhirnya tiba bagi para pekerja di Tanah Pasundan, khususnya bagi kaum buruh dan fresh graduate yang mengincar karier di kawasan industri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena angka yang disepakati terbilang fantastis.
Kota Bekasi kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Jawa Barat, bahkan nilainya nyaris menyentuh angka Rp6 juta.
Baca Juga:Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
Angka ini tentu menjadi magnet kuat bagi pencari kerja Gen Z dan Milenial yang mendambakan penghasilan setara "gaji sultan" di level staf atau operator.
Berbeda dengan drama penetapan upah di tahun-tahun sebelumnya yang seringkali diwarnai aksi demo besar-besaran karena pemangkasan angka rekomendasi, tahun ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah yang sangat populis dan pro-pekerja.
Dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025), Kang Dedi—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 dibuat dengan menghormati penuh aspirasi dari bawah.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini menjadi angin segar, menandakan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan intervensi untuk menurunkan angka yang sudah digodok oleh Dewan Pengupahan di tingkat kota/kabupaten.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
Kepastian mengenai utuhnya angka rekomendasi ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur memegang komitmen untuk mendengarkan rekomendasi kepala daerah masing-masing.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah," tegas Kim Fajar, dilansir dari Antara.
Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368 Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241
Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dimana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366