Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan

MK kabulkan sebagian uji materi UU Pers, pertegas perlindungan wartawan & cegah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Januari 2026 | 23:11 WIB
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan IWAKUM terhadap UU Pers, menegaskan perlindungan jurnalistik dari kriminalisasi.
  • Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pers harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung pidana/perdata.
  • Perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang beritikad baik, bukan membuat wartawan kebal hukum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers secara keseluruhan.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

Baca Juga:Polisi Periksa Pengurus PSSI dan Pejabat Pemkab Karawang terkait Kasus Penganiayaan dan Penculikan Wartawan

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak