Baca 10 detik
- Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pelaku pencurian motor dalam pengungkapan sembilan kasus di wilayah Bandung Raya.
- Aksi pencurian dilakukan saat dini hari di kawasan pemukiman penduduk serta rumah kos yang relatif sepi.
- Tersangka menggunakan alat astag dan gunting khusus untuk merusak kunci serta memutus soket kelistrikan kendaraan korban.
"Dan ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.
Kontributor : Rahman