- Pemkab Cianjur dan Pemprov Jabar membongkar 200 kios ilegal di sepanjang jalur Puncak untuk penataan kawasan dan keselamatan.
- Pemerintah memberikan dana kompensasi Rp10 juta serta menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha.
- Satpol PP melakukan patroli intensif guna mencegah pedagang kembali mendirikan bangunan di lokasi terlarang dan zona rawan bencana.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah serius melakukan penataan estetika dan lalu lintas di kawasan Puncak.
Setelah pembongkaran ratusan bangunan tanpa izin, fokus kini beralih pada pemulihan ekonomi warga terdampak dan pemeliharaan ketertiban wilayah.
Berikut adalah 6 fakta penting mengenai perkembangan terbaru pascapenertiban kios di jalur Puncak-Cianjur:
1. 200 Kios Ilegal Berhasil Diratakan
Baca Juga:Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
Penertiban besar-besaran menyasar sedikitnya 200 unit kios yang berdiri di atas lahan terlarang di sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur, mulai dari wilayah Cimacan hingga Puncak Pass. Langkah ini dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Cianjur guna mengembalikan fungsi bahu jalan dan memperlancar arus lalu lintas pariwisata.
2. Dana Kompensasi Rp10 Juta per Pedagang
Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemprov Jabar memberikan uang kompensasi atau "uang kadeudeuh" sebesar Rp10 juta bagi setiap pemilik kios yang terdampak. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa dana ini dimaksudkan sebagai stimulus modal usaha agar masyarakat tetap bisa produktif di lokasi yang lebih layak.
3. Tawaran Pekerjaan sebagai Petugas Kebersihan
Selain dukungan finansial, Gubernur Jawa Barat menawarkan solusi alih profesi bagi para pedagang yang kehilangan tempat usaha. Mereka diberikan kesempatan untuk bergabung sebagai tenaga kebersihan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan upah yang layak. Meski demikian, banyak pedagang yang mengaku masih ragu untuk beralih profesi karena sudah puluhan tahun terbiasa berdagang.
Baca Juga:Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
4. Aspirasi Relokasi: Berkaca pada Kawasan Puncak Bogor
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang Rp10 juta dirasa belum cukup bagi pedagang yang sudah berjualan hingga 30 tahun. Pedagang seperti Yanti (49) dan Ojat Sudrajat mendesak pemerintah untuk menyediakan tempat relokasi terpadu, serupa dengan Rest Area Gunung Mas di Puncak-Bogor. Mereka berharap tetap bisa menjalankan aktivitas dagang di lokasi yang legal namun strategis bagi wisatawan.
5. Patroli Ketat Satpol PP di Titik Rawan Pelanggaran
Pascapenertiban, Satpol PP Kabupaten Cianjur tidak tinggal diam. Patroli intensif dilakukan setiap hari mulai dari Jalan Raya Cugenang hingga Puncak Pass. Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan pihaknya akan langsung menindak jika ada oknum pedagang yang mencoba kembali mendirikan tenda atau kios di bahu jalan.
"Kami tidak ingin momentum penataan ini rusak. Jika ditemukan pelanggaran baru, akan langsung kami tertibkan kembali," tegas Djoko.
6. Fokus Keamanan di Jalur Rawan Gempa