Baca 10 detik
- Majelis Hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana lima anggota keluarga.
- Vonis yang dijatuhkan pada Rabu (8/7/2026) tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan KUHP terbaru.
- Pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan berlangsung.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.