Baca 10 detik
- Satreskrim Polres Sumedang menangkap tujuh tersangka pencurian sepeda motor dan mengamankan 18 barang bukti kendaraan.
- Pengungkapan kasus tersebut berkat pengembangan enam laporan polisi terkait aksi kejahatan selama Juli 2026.
- Komplotan asal Lampung itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan undang-undang KUHP berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.