Baca 10 detik
- Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menyatakan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2 September 2026 tidak membuktikan adanya aliran dana gratifikasi.
- Dalam sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, para saksi mengonfirmasi bahwa terdakwa tidak terlibat dalam kesepakatan transaksional maupun penerimaan dana operasional.
- Sebelum penyidikan dimulai, terdakwa pernah melaporkan atasannya kepada internal institusi sebagai upaya mitigasi pelanggaran hukum di lingkungan Bea Cukai.
Sekedar informasi, persidangan ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.