- Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundupan Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel dan perlengkapan bayi senilai total Rp253,075 miliar.
- Tersangka Tatang langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan.
Perkara ini sebelumnya dikembangkan Bareskrim melalui penyidikan dugaan importasi ilegal ponsel bekas. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah menyita puluhan ribu unit ponsel beserta berbagai suku cadang dari sejumlah lokasi.
Untuk tersangka DCP dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara Tatang sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian dugaan penyelundupan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta keseluruhan aktivitas importasi ilegal dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim