- Kejati Jabar menahan dua tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu pada 21 Oktober 2026.
- Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP Jawa Barat.
- Penyidikan mengungkap adanya kenaikan tunjangan secara sepihak dan rekayasa nilai dari KJPP.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan yakni:
- Ketua DPRD: Rp30 juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp27 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar:
- Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan.
- Anggota DPRD: Rp17 juta per bulan.
4. Hasil Penilaian KJPP Diduga Direkayasa 15 Persen
Dalam evaluasi pada 2023, DPRD Indramayu menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian tunjangan.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu
Namun, AF selaku Sekretaris DPRD Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.
Penyidik menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pribadi penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam prosesnya, S juga diduga memerintahkan IH untuk melakukan penilaian yang bersifat formalitas.
5. Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Baca Juga:KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejati Jabar. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. [Antara].