- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu periode 2022–2025 yang merugikan negara.
- Tersangka S dan IH ditahan di Bandung pada 21 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
- Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp18,79 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.
Kejati Jabar telah menahan tersangka S dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF yang meminta penundaan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.