Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 23 April 2019 | 20:08 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraJabar.id - Priyandi (29), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu korbanya berinisial NW. Pelaku diringkus di Jalan Raya Bogor dekat Pom Bensin Cilangkap, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, modus pelaku menjanjikan pekerjaan.

"Korban dijanjikan bekerja disebuah bank swasta di kawasan Margonda, akhirnya mereka berdua bertemu di salah satu apartemen," kata Deddy Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Deddy menerangkan, setelah berada di dalam apartemen pelaku menunggu korban tidur. Setelah itu, korban pun terlelap dan tak sadarkan diri karena pengaruh obat yang diberikan pelaku ke korban.

Baca Juga: Puluhan Korban Penipuan Penukaran Mata Uang Asing Sambangi Polda Metro Jaya

"Priyandi (pelaku) langsung keluar kamar dan meninggalkan apartemen sambil membawa handphone korban," kata dia.

Kemudian setelah korban terbangun mendapati pelaku sudah tidak ada. Ia juga melihat HP yang diletakan di atas televisi sudah raib.

Korban kemudian langsung melaporkan musibah yang baru dialaminya tersebut ke Mapolsek Beji, dan langsung ditindaklajuti petugas dengan mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku pun berhasil diamankan dalam pelariannya di Jalan Raya Bogor dekat Pom Bensin Cilangkap, Cimanggis, Kota Depok," kata dia.

Korban kata Deddy, mengalami kerugian sekiranya Rp 3 juta. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beji dan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Caleg Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji, PAN Beri Bantuan Hukum ke Buchari

"Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More