Penertiban PKL di Depan Stasiun Depok Baru. (Suara.com/Supriyadi)
Penertiban berupa pembongkaran paksa ini dilakukan petugas secara manual.
“Keberadaan PKL telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan,” tukas Agus Muhammad.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan, Pemkot Depok Mulai Rutin Razia Miras
-
PKL Padati Trotoar Kawasan Tanah Abang, Kemana Satpol PP?
-
Anggota Satpol PP Dibacok Preman Saat Tertibkan PKL di Pasar
-
Tahu Gejrot Mugiwara, Jangan Mengaku Pecinta Anime kalau Belum Makan Ini
-
Takut Kebanjiran, 15 Rumah di Bantaran Kali Item Digusur
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?