Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 24 April 2019 | 20:02 WIB
Penertiban PKL di Depan Stasiun Depok Baru. (Suara.com/Supriyadi)

Penertiban berupa pembongkaran paksa ini dilakukan petugas secara manual.

“Keberadaan PKL telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan,” tukas Agus Muhammad.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Staf KPU Depok Mendadak Stroke Sepulang Bertugas

Load More