SuaraJabar.id - Sejumlah baliho bertuliskan ucapan selamat terpilihnya pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi presiden dan wakil presiden diturunkan aparat gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Bawaslu menurunkan baliho yang berada di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Penurunan baliho ucapan selamat kepada Prabowo - Sandi itu dimulai sejak, Minggu (5/5/2019).
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKP Erna Ruswing Andari mengatakan saat ini sudah enam baliho yang diturunkan petugas gabungan.
Titik baliho yang diturunkan berada di Jalan Sultan Agung KM 27 (depan PT Denyo), Jalan Agung (seberang Naga Swalayan) Pondok Ungu dan Jalan Sultan Agung (depan Masjid Darul Muslimin) yang semuanya berada di Kecamatan Medan Satria.
Selanjutnya, Jalan Raya Jatiwaringin (pertigaan apotik sejati) Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede baliho Pondok Gede dan Jalan Raya Jatiwaringin (Pintu Keluar Tol Jatiwaringin) Pondok Gede.
"Baliho itu bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 untuk periode 2019-2024, dengan perolehan presentase suara," kata Erna kepada suara.com, Selasa (7/5/2019).
Erna menjelaskan, baliho klaim kemenangan Prabowo - Sandi diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, lantaran terpasang di titik terlarang.
"Titiknya itu melanggar Perda. Selain itu, penurunan baliho berdasarkan surat keputusan Bawaslu dengan Nomor : S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu," ungkapnya.
Disamping itu, pemasangan baliho berisi klaim kemanangan tersebut tidak diperbolehkan lantaran belum adanya pengumuman resmu dari KPU. Hingga kini, petugas masih melakukan penyisiran titik dimana terdapat baliho klaim kemenangan Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024
"Targetnya kita bersihkan sampai selesai, setiap hari kita gelar operasi penyisiran titik baliho. Baliho kemenangan capres dan cawapres baru boleh dilakukan setelah adanya pengumuman resmi dari KPU," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti