SuaraJabar.id - Sejumlah baliho bertuliskan ucapan selamat terpilihnya pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi presiden dan wakil presiden diturunkan aparat gabungan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Bawaslu menurunkan baliho yang berada di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Penurunan baliho ucapan selamat kepada Prabowo - Sandi itu dimulai sejak, Minggu (5/5/2019).
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKP Erna Ruswing Andari mengatakan saat ini sudah enam baliho yang diturunkan petugas gabungan.
Titik baliho yang diturunkan berada di Jalan Sultan Agung KM 27 (depan PT Denyo), Jalan Agung (seberang Naga Swalayan) Pondok Ungu dan Jalan Sultan Agung (depan Masjid Darul Muslimin) yang semuanya berada di Kecamatan Medan Satria.
Selanjutnya, Jalan Raya Jatiwaringin (pertigaan apotik sejati) Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede baliho Pondok Gede dan Jalan Raya Jatiwaringin (Pintu Keluar Tol Jatiwaringin) Pondok Gede.
"Baliho itu bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 untuk periode 2019-2024, dengan perolehan presentase suara," kata Erna kepada suara.com, Selasa (7/5/2019).
Erna menjelaskan, baliho klaim kemenangan Prabowo - Sandi diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, lantaran terpasang di titik terlarang.
"Titiknya itu melanggar Perda. Selain itu, penurunan baliho berdasarkan surat keputusan Bawaslu dengan Nomor : S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu," ungkapnya.
Disamping itu, pemasangan baliho berisi klaim kemanangan tersebut tidak diperbolehkan lantaran belum adanya pengumuman resmu dari KPU. Hingga kini, petugas masih melakukan penyisiran titik dimana terdapat baliho klaim kemenangan Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024
"Targetnya kita bersihkan sampai selesai, setiap hari kita gelar operasi penyisiran titik baliho. Baliho kemenangan capres dan cawapres baru boleh dilakukan setelah adanya pengumuman resmi dari KPU," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas