Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 18:06 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu atau Pil Yaba. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Terungkapnya kasus penyelundupan Pil Yaba ke dalam Rumah Tahanan Kelas II B Kota Depok, Jawa Barat yang digagalkan petugas, berawal dari kecurigaan terhadap salah satu pengunjung berinisial G yang akan mengunjungi warga binaan berinisial F.

Kecurigaan tersebut kemudian dibutktikan petugas dengan memeriksa barang bawaannya melalui mesin pemindai.

"Anggota unit pemeriksaan barang bawaan, curiga terhadap satu barang bawaan susu," kata Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Bawono Ika pada Kamis (16/5/2019).

Lantaran curiga, petugas rutan kemudian menghubungi anggota Narkoba Polres Kota Depok. Setibanya anggota Satnarkoba Kota Depok, langsung dibuka barang bawaan susu dalam kemasan tersebut.

Baca Juga: Pil Yaba yang Gagal Diselundupkan ke Rutan Depok Berasal Dari Thailand

Setelah dibongkar, dalam isi bungkus susu terdapat dua bungkus berisi tablet warna merah yang diduga narkotika.

"Pengunjung berinisial G ini langsung kita serahkan ke petugas polres bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Warga binaan F ini juga terjerat kasus Narkoba," pungkasnya.

Untuk diketahui, narkoba Pil Yaba yang gagal diselundupkan ke Rutan Kelas II B Depok berasal dari Thailand. Sedangkan Pengunjung G tersebut diduga merupakan kurir barang haram tersebut.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok

Load More