SuaraJabar.id - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Kota Religius (PKR) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat ternyata mencontoh draf serupa dari Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok Salviadona Tri Pratita menjelaskan draf raperda tersebut diambil dari draf contoh Kota Tasikmalaya yang dinilai masih belum sempurna.
"Sampaikan summary draf ya masih belum sempurna, kita ambil contoh dari Kota Tasikmalaya. Kita ajukan dahulu dan masuk terlebih dahulu ke Prolegda DPRD Depok, nanti akan kita mengambil perbandingan dan masukanya, tapi sudah ditolak," katanya Suara.com, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Kota Religius (Raperda PKR) yang ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang dipimpin Hendrik Tangke Allo diajukan masih dalam bentuk summary atau ringkasan kasar.
Baca Juga: Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Jadi kata dia, draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.
"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menangapi persoalan penolakan raperda terkait Penyelenggaran Kota Religius oleh Badan Musyawarah DPRD Depok, Jawa Barat. Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.
Pengajuan raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Jadi kami (Pemkot Depok) mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram," kata Idris di Kantor Wali Kota Depok, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Terlebih lagi, lanjutnya, secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas