Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 18:29 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengunjungi pasar di Kota Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Kota Religius (PKR) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat ternyata mencontoh draf serupa dari Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok Salviadona Tri Pratita menjelaskan draf raperda tersebut diambil dari draf contoh Kota Tasikmalaya yang dinilai masih belum sempurna.

"Sampaikan summary draf ya masih belum sempurna, kita ambil contoh dari Kota Tasikmalaya. Kita ajukan dahulu dan masuk terlebih dahulu ke Prolegda DPRD Depok, nanti akan kita mengambil perbandingan dan masukanya, tapi sudah ditolak," katanya Suara.com, Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Kota Religius (Raperda PKR) yang ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang dipimpin Hendrik Tangke Allo diajukan masih dalam bentuk summary atau ringkasan kasar.

Baca Juga: Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Jadi kata dia, draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menangapi persoalan penolakan raperda terkait Penyelenggaran Kota Religius oleh Badan Musyawarah DPRD Depok, Jawa Barat. Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.

Pengajuan raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Jadi kami (Pemkot Depok) mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram," kata Idris di Kantor Wali Kota Depok, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Terlebih lagi, lanjutnya, secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi.

"Terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,"

"Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram," jelasnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, secara yuridis, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan dibidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan raperda ini.

"Raperda Penyelenggaraan Kota Religius juga dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More