SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2019. Larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda.
Surat edaran tersebut ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 16 Mei 2019.
"Iya tak boleh bawa kendaraan dinas buat mudik Lebaran, karena sudah ada surat edaran dan aturan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana ketika dikonfirmasi, Senin, (27/5/2019).
Nina menerangkan, pihaknya akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi pada siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.
Jika ada PNS atau pegawai Pemkot Depok yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.
PNS Depok hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan kerja. Namun setelah memasuki cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang lebaran, kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan
“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” katanya.
Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi atau THR dari pihak swasta saat lebaran. Pasalnya kata dia Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen lebaran.
Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Ngeri! Mobil Muatan Gas Melon Terbakar Hebat di Jalur Palabuhanratu, Warga Ketakutan
-
Mobil Tak Kuat Nanjak di Jalur Maut Gentong? Tenang, Pasukan "Ganjal Ban" Polres Tasik Siap Dorong
-
Hemat BBM Ala Prabowo: PNS Tasik Siap Ngantor Cuma 4 Hari Seminggu, Pelayanan Gimana?
-
Duka di Kebun Binatang Bandung: Huru dan Hara, Dua Bayi Harimau Mati Diterkam Virus Ganas
-
Lolos dari Jerat Majikan dan TPPO! Tangis Haru Pecah Saat Dua PMI Asal Banjar Tiba di Tanah Air