SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2019. Larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda.
Surat edaran tersebut ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 16 Mei 2019.
"Iya tak boleh bawa kendaraan dinas buat mudik Lebaran, karena sudah ada surat edaran dan aturan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana ketika dikonfirmasi, Senin, (27/5/2019).
Nina menerangkan, pihaknya akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi pada siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.
Jika ada PNS atau pegawai Pemkot Depok yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.
PNS Depok hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan kerja. Namun setelah memasuki cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang lebaran, kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan
“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” katanya.
Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi atau THR dari pihak swasta saat lebaran. Pasalnya kata dia Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen lebaran.
Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI