Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:00 WIB
Barang bukti pembunuhan bocah 7 tahun di bogor. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - H alias Y (23), pembunuh bocah perempuan 7 tahun bernama Fira Angela di Desa Ciapyung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diketahui kerap mencuri celana dalam wanita.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Iptu Iria Kania mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara di kamar kontrakan pelaku ditemukan satu karung berisi celana dalam wanita.

"Kami temukan satu karung berisi celana dalam wanita di kontrakannya," kata Irina, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).

Pelaku mengakui bahwa celana dalam wanita tersebut memang miliknya yang ia curi dari jemuran warga sekitar. Celana dalam itu digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara dicium.

Baca Juga: Pembunuh Bocah Perempuan 7 Tahun di Bogor Ditangkap, Ini Kronologinya

"Keterangan pelaku, celana dalam wanita itu dicium-ciumnya sambil dia menghayal. Itu dicuri pelaku dari jemuran milik warga sekitar," jelas Irina.

Kebiasaan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu. Bahkan, dirinya sempat diusir dari kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah karena ketahuan mencuri celana dalam wanita.

"Dia sempat diusir dari kampungnya gara-gara itu (nyuri celana dalam wanita) sama di Parung pas dia ngontrak di sana," ungkapnya.

Seperti diketahui, H alias Y tega membunuh dan memperkosa jasad bocah perempuan Fira Angela (7) di kontrakannya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu 29 Juni 2019.

Pelaku membunuh dengan cara menyelupkan kepala korban di dalam ember kemudian diperkosa. Polisi menyebut motif pelaku karena kelainan seksual.

Baca Juga: 2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara

Kontributor : Rambiga

Load More