SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Bahar bin Smith divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja asal Bogor. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut penceramah kondang itu 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ichwan mengatakan masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar bin Smith.
"Nggak tahu, kami masih menunggu. Pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insyaAllah kita ambil sikap,"jelas Ichwan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak," Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum Bahar yang lainnya, Azis Anwar mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan harapan dan keputusan hakim memang sudah proporsional dan obejktif.
"Hakim sudah objektif proporsional dan sesuai sama harapan, kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur Alhamdulillah," bebernya.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba
-
Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi
-
6 Fakta Hadiah Sayembara Rp250 Juta Kasus YTR Diserahkan ke Keluarga
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara