SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Bahar bin Smith divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja asal Bogor. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut penceramah kondang itu 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ichwan mengatakan masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar bin Smith.
"Nggak tahu, kami masih menunggu. Pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insyaAllah kita ambil sikap,"jelas Ichwan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak," Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum Bahar yang lainnya, Azis Anwar mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan harapan dan keputusan hakim memang sudah proporsional dan obejktif.
"Hakim sudah objektif proporsional dan sesuai sama harapan, kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur Alhamdulillah," bebernya.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis