SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Bahar bin Smith divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja asal Bogor. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut penceramah kondang itu 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ichwan mengatakan masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar bin Smith.
"Nggak tahu, kami masih menunggu. Pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insyaAllah kita ambil sikap,"jelas Ichwan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak," Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum Bahar yang lainnya, Azis Anwar mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan harapan dan keputusan hakim memang sudah proporsional dan obejktif.
"Hakim sudah objektif proporsional dan sesuai sama harapan, kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur Alhamdulillah," bebernya.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna
-
Dua Motor Dibakar hingga Naik ke Atap Rumah Warga: Aksi Pria ODGJ di Sukabumi Bikin Geger
-
Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal
-
Grace Natalie: Kebijakan Penggunaan Motor Listrik Percepat Transisi Energi
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan