SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Bahar bin Smith divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja asal Bogor. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut penceramah kondang itu 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ichwan mengatakan masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar bin Smith.
"Nggak tahu, kami masih menunggu. Pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insyaAllah kita ambil sikap,"jelas Ichwan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak," Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum Bahar yang lainnya, Azis Anwar mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan harapan dan keputusan hakim memang sudah proporsional dan obejktif.
"Hakim sudah objektif proporsional dan sesuai sama harapan, kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur Alhamdulillah," bebernya.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Paling Hemat
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar