SuaraJabar.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai memberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
Bahar bin Smith divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja asal Bogor. Bahar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut penceramah kondang itu 6 tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ichwan mengatakan masih menunggu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar bin Smith.
"Nggak tahu, kami masih menunggu. Pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah insyaAllah kita ambil sikap,"jelas Ichwan.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak," Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum Bahar yang lainnya, Azis Anwar mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya memang sudah sesuai dengan harapan dan keputusan hakim memang sudah proporsional dan obejktif.
"Hakim sudah objektif proporsional dan sesuai sama harapan, kami memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan ya kami bersyukur Alhamdulillah," bebernya.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Kontributor : Aminuddin
Tag
Berita Terkait
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu