SuaraJabar.id - Warga Kampung Pedurenan Kelurahan Duren Jaya, Adi (40) menggegerkan warga Gang M Bian RT 002/RW 06 karena nekat membacok tetangganya sendiri Dedy Suprapto (46) hingga kritis dan dirawat intensif di RSUD Kota Bekasi.
Aksi Adi tersebut dilakukan karena korban menuding dirinya menyembunyikan istri Dedi, berinisial F. Peristiwa pembacokan tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/8/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Korban dan pelaku saling kenal. Pelaku kesal lantaran telah dituding menyembunyikan istri korban Dedy," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (5/8/2019) sore.
Erna menjelaskan, mulanya korban Dedy curiga dengan pelaku yang telah menyembunyikan dan mengetahui keberadaan istrinya. Sebab, istri Dedy menghilang sejak pagi setalah terlibat pertengkaran.
Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
"Korban mengira istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istri korban," jelas Erna.
Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu, pelaku tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka.
"Pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun, korban belum puas dan pulang membawa sebilah golok," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku
"Pelaku lalu mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok dan kemudian membacok korban secara membabi buta," papar dia.
Baca Juga: Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah.
"Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
-
14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
-
Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
-
Detik-detik Kepala Maman Dibacok Istri Pakai Kapak di Sukabumi
-
Bantal dan Kapak Penuh Darah Jadi Saksi Istri Bacok Suami di Sukabumi
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal