SuaraJabar.id - Warga Kampung Pedurenan Kelurahan Duren Jaya, Adi (40) menggegerkan warga Gang M Bian RT 002/RW 06 karena nekat membacok tetangganya sendiri Dedy Suprapto (46) hingga kritis dan dirawat intensif di RSUD Kota Bekasi.
Aksi Adi tersebut dilakukan karena korban menuding dirinya menyembunyikan istri Dedi, berinisial F. Peristiwa pembacokan tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/8/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Korban dan pelaku saling kenal. Pelaku kesal lantaran telah dituding menyembunyikan istri korban Dedy," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (5/8/2019) sore.
Erna menjelaskan, mulanya korban Dedy curiga dengan pelaku yang telah menyembunyikan dan mengetahui keberadaan istrinya. Sebab, istri Dedy menghilang sejak pagi setalah terlibat pertengkaran.
"Korban mengira istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istri korban," jelas Erna.
Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu, pelaku tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka.
"Pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun, korban belum puas dan pulang membawa sebilah golok," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku
"Pelaku lalu mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok dan kemudian membacok korban secara membabi buta," papar dia.
Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah.
"Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
-
14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
-
Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
-
Detik-detik Kepala Maman Dibacok Istri Pakai Kapak di Sukabumi
-
Bantal dan Kapak Penuh Darah Jadi Saksi Istri Bacok Suami di Sukabumi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas