SuaraJabar.id - Warga Kampung Pedurenan Kelurahan Duren Jaya, Adi (40) menggegerkan warga Gang M Bian RT 002/RW 06 karena nekat membacok tetangganya sendiri Dedy Suprapto (46) hingga kritis dan dirawat intensif di RSUD Kota Bekasi.
Aksi Adi tersebut dilakukan karena korban menuding dirinya menyembunyikan istri Dedi, berinisial F. Peristiwa pembacokan tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/8/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Korban dan pelaku saling kenal. Pelaku kesal lantaran telah dituding menyembunyikan istri korban Dedy," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (5/8/2019) sore.
Erna menjelaskan, mulanya korban Dedy curiga dengan pelaku yang telah menyembunyikan dan mengetahui keberadaan istrinya. Sebab, istri Dedy menghilang sejak pagi setalah terlibat pertengkaran.
"Korban mengira istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istri korban," jelas Erna.
Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu, pelaku tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka.
"Pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun, korban belum puas dan pulang membawa sebilah golok," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku
"Pelaku lalu mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok dan kemudian membacok korban secara membabi buta," papar dia.
Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah.
"Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
-
14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
-
Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
-
Detik-detik Kepala Maman Dibacok Istri Pakai Kapak di Sukabumi
-
Bantal dan Kapak Penuh Darah Jadi Saksi Istri Bacok Suami di Sukabumi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat