SuaraJabar.id - Warga Kampung Pedurenan Kelurahan Duren Jaya, Adi (40) menggegerkan warga Gang M Bian RT 002/RW 06 karena nekat membacok tetangganya sendiri Dedy Suprapto (46) hingga kritis dan dirawat intensif di RSUD Kota Bekasi.
Aksi Adi tersebut dilakukan karena korban menuding dirinya menyembunyikan istri Dedi, berinisial F. Peristiwa pembacokan tersebut diketahui terjadi pada Senin (5/8/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Korban dan pelaku saling kenal. Pelaku kesal lantaran telah dituding menyembunyikan istri korban Dedy," kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (5/8/2019) sore.
Erna menjelaskan, mulanya korban Dedy curiga dengan pelaku yang telah menyembunyikan dan mengetahui keberadaan istrinya. Sebab, istri Dedy menghilang sejak pagi setalah terlibat pertengkaran.
"Korban mengira istrinya bersama dengan pelaku. Namun pelaku mengatakan yang sebenarnya bahwa tidak mengetahui keberadaan istri korban," jelas Erna.
Korban yang tidak percaya dengan pernyataan pelaku lantas memukuli dan menendang pelaku. Saat itu, pelaku tidak melawan sampai-sampai kaki kirinya harus terluka.
"Pelaku sempat ditusuk menggunakan obeng oleh korban tetapi tidak melawan. Namun, korban belum puas dan pulang membawa sebilah golok," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, korban mengambil sebilah senjata tajam jenis golok untuk membacok pelaku
"Pelaku lalu mengadakan perlawanan dan kemudian berhasil merebut golok dan kemudian membacok korban secara membabi buta," papar dia.
Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
Korban yang tersungkur lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sebab, luka yang dideritanya cukup parah.
"Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
-
14 Aksi Beringas Strong, Geng Motor Sukabumi Pembunuh Acep
-
Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung
-
Detik-detik Kepala Maman Dibacok Istri Pakai Kapak di Sukabumi
-
Bantal dan Kapak Penuh Darah Jadi Saksi Istri Bacok Suami di Sukabumi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal