Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 00:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia bersama dua muridnya yakni Basit dan Agil dipindah setelah menghuni Rutan Mapolda Jawa Barat.

Kalapas Cibinong, Agung Gede Krisna, mengatakan Habib Bahar dan kedua muridnya itu tiba di Lapas sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di Lapas, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

"Tadi datangnya sekitar jam 8 malam, kondisinya sehat (Habib Bahar) ngerokok dia tadi. Tiga-tiganya sehat. Tapi sekarang tim dokter kami sedang memeriksa kesehatannya dengan teliti kembali," kata Agung kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Agung menjelaskan, ketiganya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum menghuni kamar bersama narapidanya lainnya. Selama di Lapas, mereka tidak mendapat perlakuan khusus alias sama dengan narapidana umumnya.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Habib Bahar Smith Dikorting 3 Tahun

"Tidak ada istimewa, sama-sama terpidana yang sudah dieksekusi menjadi narapidana," kata Agung.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Meski masih menjalani mapenaling, pihak keluarga diperbolehkan untuk menjenguk sesuai jadwal yang berlaku. Habib Bahar pun mempunyai permintaan khusus selama menjadi narapidana di Lapasnya.

"Selama mapenaling boleh dijenguk keluarga. Sabtu, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis bisa besuk. Sama dengan jadwal warga binaan atau tahanan yang lain. Permintaannya tidur dengan nyenyak," ungkapnya.

Untuk diketahui, Habib Bahar divonis penjara 3 tahun di Pengadilan Negeri Bandung. Sedangkan dua muridnya, yakni Agil divonis 2 tahun dan Basit divonis 1 tahun penjara.

"Ketiganya sudah kami serahkan ke Lapas sini (Lapas Cibinong). Alasan pemindahan karena karang yang lebih dekat dengan keluarga," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Kontributor : Rambiga

Load More