SuaraJabar.id - Aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video mesum 3 in 1, yang viral di media-media sosial dengan judul Vina Garut.
Pertama adalah seorang biduan dangdut berinsial VA (19) yang merupakan pemeran perempuan dalam video seks liar tersebut. Dua tersangka lainnya adalah A alias Rayya dan VW yang merupakan pemeran laki-laki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut, video itu tersebar luas di media sosial Twitter serta WhatsApp. Video tersebut dibuat sejak bulan Oktober 2018.
"Video tersebut dominan dibuat Oktober 2018," kata Maradona saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami dua video mesum yang telah beredar luar tersebut. Hanya, Maradona belum bisa memastikan apakah ada video lain yang dibuat para pelaku.
"Sementara objek penyidikan kami, dua video awal yang viral dan meresahkan masyarakat. Belum pengembangan ke video-video lainnya," katanya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.
Belakangan, diketahui jika VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri. VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kekinian bersama VW telah meringkuk dibalik jeruji besi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Beredar Kabar Bintang Seks Gangbang Vina Garut Bebas, Benarkah?
Diketahui, polisi langsung bertindak mencari pelaku video mesum gangbang di Garut setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat Twitter dan aplikasi WhatsApp.
Ada dua video pendek berdurasi 1.07 detik dan 1.30 detik yang meresahkan masyarakat sejak Selasa (13/8/2019).
Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai