Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:13 WIB
Veteran di Kota Depok usai menghadiri sidang paripurna di gedung parlemen setempat dalam rangka sidang paripurna menjelang HUT ke-74 Republik Indonesia. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Ketidakhadiran 20 Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat saat sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo melalui layar lebar, mendapat kritikan dari veteran yang datang.

Mantan pejuang kemerdekaan tersebut merasa kecewa atas ketidakhadiran para anggota dewan di acara sakral yang menjadi agenda tahunan jelang HUT ke-74 Republik Indonesia (RI).

"Iya kami kecewa dan sangat disayangkan. Ke depan lebih menghargai masa perjuangan para vetaran yang hadiri dalam rapat paripurna tahunan ini," kata Veteran Depok D Soewarno kepada Suara.com di Gedung DPRD Depok pada Jumat (16/8/2019).

Ia menilai, anggota dewan yang tidak hadir kurang menghargai para veteran yang hadiri dalam rapat paripurna istimewa tersebut.

Baca Juga: Periode Kedua Jokowi, 3 Strategi Kebijakan Fiskal Ini Bakal Ditempuh

"Negara ini merdeka atas jerih payah para pejuang dan mengorbankan jiwa raga. Ratusan ribu para pahlawan gugur dalam memerdekaan bangsa ini," kata dia.

Mendapatkan kritikan dari veteran, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok Hamzah berjanji hal tersebut akan menjadi masukan bagi para anggota dewan, terutama anggota dewan periode 2019-2024 mendatang. BKD DPRD Depok juga berjanji akan membuat surat kepada fraksi-fraksi agar anggotanya wajib hadir di setiap sidang paripurna istimewa dan mengambil kebijakan.

"Kritikan ini menjadi perhartian ke depan," ucap Hamzah kepada Suara.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, paripurna yang diadakan ini merupakan paripurna istimewa. Berdasarkan tata tertib dewan tidak masalah jika dalam rapat paripurna itu tidak kuorum masih tetap berjalan.

"Tak kuorum pun tetap berjalan, karena tidak mengambil keputusan. Bahwa ketidakhadiran temen dewan ada kesibukan dan sakit. Jadi tak masalah," kata Politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan 4 Asumsi Ekonomi Makro 2020, Ini Daftarnya

Meski begitu, jika rapat paripurna dalam mengambil kebijakan anggota dewan tidak hadir selama enam kali berturut-turut akan dikenakan sanksi. Sanksinya kata dia, teguran pertama, kedua, dan ketiga, setelah itu baru disanksi.

Load More