SuaraJabar.id - Sebanyak 30 bangunan ilegal yang berada di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas. Pembongkaran tahap dua itu pun sempat diwarnai penolakan warga.
Dari pantauan Suara.com, pembongakaran bangunan liar oleh ratusan aparat gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Polri dan TNI dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas yang dilengkapi tameng, perlahan mendekati lokasi dengan satu unit alat berat.
Satu persatu bangunan liar permanen warga pun dihancurkan petugas hingga rata dengan tanah. Ketika hendak membongkar salah satu bangunan warga yang cukup besar, petugas sempat mendapat penolakan oleh para penghuni rumah tersebut.
Bahkan, ada seorang wanita yang belum diketahui identitasnya mengancam akan melompat dari pagar lantai dua rumah itu. Namun, aksi nekat wanita tersebut digagalkan setelah petugas dan pihak keluarga berhasil membujuknya naik ke kembali.
Baca Juga: Tolak Digusur, Warga Bakar Ban di Jalur Puncak Bogor
Petugas kemudian melakukan mediasi dengan pihak keluarga tersebut. Akhirnya, wanita tersebut dan keluarganya hanya bisa pasrah melihat rumah yang dihuninya bertahun-tahun rata dengan tanah.
"Hari ini ada 30 bangunan yang kita bongkar di Kampung Naringgul karena tidak ada izin mendirikan bangunan. Sebelumnya kita sudah bongkar 23 bangunan jadi totalnya 53," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho di lokasi pada Rabu (4/9/2019).
Ia menambahkan, proses pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016. Warga yang tinggal di lokasi juga sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan sebelumnya oleh petugas.
"Kita tidak mempermasalahkan soal tanahnya, yang kita tanya itu izinnya ada atau tidak?. Kita juga dapat laporan kalau di sini kerap disewakan kamar-kamar untuk asusila jadi kita bongkar," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya tidak mengetahui ada tidaknya relokasi atau uang kerohiman dari pemerintah kepada warga. Nantinya, lokasi tersebut akan dijadikan rest area bagi PKL di kawasan Puncak agar lebih tertata.
Baca Juga: Ada Pawai Obor, Pengendara Diimbau Tak Melintas Jalur Puncak Malam Ini
"Itu bukan ranah kami, tapi kalau memamg ada dari pemerintah ya silahkan saja. Kami hanya menertibkan bangunan tanpa izin sesuai perintah," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Ini Prediksi dan Jadwal One Way Libur Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Siap-Siap One Way Nasional! Korlantas Ungkap Tanggal dan Strateginya
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dengan Penumpang Kereta Api Diprediksi Terjadi Besok
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar