Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 02 November 2019 | 19:26 WIB
Ilustrasi kotak amal masjid.

SuaraJabar.id - Anggun Dori, lelaki berusia 24 tahun, harus menembus kesalahannya dengan masuk penjara, karena mencuri kotak amal di Masjid Al Hijrah, wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Yudho Huntoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku mencuri kotak amal di masjid tersebut dengan modus pura-pura melaksanakan salat, Senin (20/18).

"Saat pelaku mengambil kotak amal dan tepergok, langsung ditegur pengurus bernama Sahroni,” kata Yudho, Sabtu (2/11/2019).

Selain ditegur, pengurus masjid juga yang menaruh curiga langsungg menggeledah isi saku pakaian Anggun. Saat digeledah, ditemukan uang recehan dan puluhan ribu rupiah.

Baca Juga: Masjid Medan Diserbu Orang, Nyaris Dirobohkan, Kotak Amal Dijarah

Karena ketahuan mengambil uang dari kotak amal masjid, Anggun langsung mengambil langkah seribu alias kabur.

“Dia sampai-sampai meninggalkan motornya, Honda Beat,” kata dia.

Pengurus masjid lantas melapor ke Polsek Sukmajaya. Mereka juga membawa serta sepeda motor pelaku dan rekaman kamera pengawas masjid sebagai barang bukti.

"Beberapa hari kemudian, Buser Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatanya, " kata dia.

Baca Juga: Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius

Load More