SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali angkat bicara soal Organisasi Masyarakat (Ormas) yang viral meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket. Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, pemerintah menggandeng Ormas sebagai pemberdayaan juga memberikan kesempatan dalam proses pembangunan.
Rahmat kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam memperdayakan Ormas masih berdasarkan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau ramai sekarang ini Kota Bekasi ada yang sebut tidak aman, tidak nyaman (untuk berinvestasi) bahkan ada anekdot sebagai kota preman, saya luruskan itu tidak benar,” tegas Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, permintaan Ormas dalam mengelola parkir di seluruh gerai minimarket Kota Bekasi tidak dengan satu keputusan dan intervensi. Sebab, harus ada ketentuan yang dijalankan baik dari badan usaha maupun pemerintah.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan semua pihak,baik itu dari badan usaha maupun perorangan, kita berjalan sesuai Perda, sesuai dengan aturan main,” tegasnya lagi.
Rahmat juga terbuka dengan Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota. Kata dia, jika terdapat aturan yang tidak sejalan, pihaknya terbuka agar kepolisian bergerak sesuai dengan proses hukum.
“Aturan main itu kan hukum, saat hukum itu dilanggar, Pak Kapolres bisa bertindak berdasarkan hukum, nah ini yang terus kita jaga,” ucapnya.
Sejauh ini, Rahmat menyampaikan jika gerai minimarket yang ada di Kota Bekasi belum di pegang oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dengan demikian, ia mempunyai niat untuk membuat Peraturan Wali Kota.
Sejatinya, retribusi daerah diatur di dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan itu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Baca Juga: Pelihara Ormas Tarik Duit Parkir, Wali Kota: Bekasi Bukan Kota Preman
“Minimarket belum dipegang Pemkot sekarang, mereka belum melakukan kewajibannya. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda Pajak Daerah tahun 2009 kemarin. Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan walikota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada aturan mainnya,” pungkas Rahmat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Pelihara Ormas Tarik Duit Parkir, Wali Kota: Bekasi Bukan Kota Preman
-
Kronologi Satpam Usir Tukang Bakso, Tabrak Gerobak dan Bawa Kayu
-
Polisi Dalami Keterlibatan Bapenda Soal Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
-
Viral Video Ormas Minta Jatah Parkir Minimarket di Bekasi
-
Viral Satpam yang Menabrakkan Motor ke Penjual Bakso, Alasannya Bikin Geram
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi
-
Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi
-
Persib Ukir Sejarah di Australia
-
Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia
-
Dua Jasad Korban Mutilasi Madiun Teridentifikasi, Keluarga Terbang ke Bogor Antar Pemakaman