Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Desember 2019 | 20:14 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

Tak hanya itu, media sosial juga dimanfaatkannya karena Warga Depok termasuk yang aktif menggunakan jejaring daring tersebut.

"Sehingga kami mencoba meningkatkan popularitas dan memudahkan warga Depok berikan dukungan, " kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai pilihannya maju melalui jalur alternatif, Yurgen menyatakan dirinya sudah mengundurkan diri sebagai kader PSI.

"Sudah enggak, sudah mengajukan pengunduran diri dengan alasan fokus pencalonan (wali kota) melalui independen di Depok.

Baca Juga: Divonis 17 Bulan, PDIP Serius Pertimbangkan Pelawak Qomar di Pilkada Depok

Sementara itu, Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, pendaftaran calon wali kota dari jalur independen ada persyaratan. Salah satunya, wajib menyerahkan sejumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.

Untuk syarat calon independen pada Pilkada Depok, Nana menyebutkan jumlah minimum dukungan adalah sebanyak 85.107 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan yang ada di kota tersebut.

"Sejak tanggal 3 Desember 2019, kami juga sudah mengumumkan penyerahan dukungan, dimana penyerahan syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dapat diserahkan kepada kami nanti pada tanggal 19 Februari 2020."

Nana juga memastikan, untuk memudahkan calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi terkait pencalonan perseorangan ini, KPU Depok telah membuka help desk di kantornya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Anggaran Pilkada Depok 2020, KPU dan Bawaslu Dapat Anggaran Rp 75 Miliar

Load More