SuaraJabar.id - Intelektual muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menanggapi vonis ringan yang diberikan kepada Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) atas kasus penembakan beberapa waktu lalu.
Gus Sahal menilai keputusan hakim yang memberikan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan kepas INA tidak adil, lantaran kasus penembakan tidak tergolong perkara ringan.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat itu lalu menuliskan cuitan mengenai tanda kehancuran bangsa dan negara melalui jejaring Twitter pribadinya @sahaL_AS, Selasa (31/12/2019). Salah satu tanda kehancuran tersebut yakni hukum yang cenderung tebang pilih.
"Tanda kehancuran bangsa dan negara: bila kelas atas berbuat kejahatan merek bebas, tapi bila kelas bawah seketika dihukum," cuit Gus Sahal.
Lebih lanjut, Gus Sahal mengungkit nasihat Nabi mengenai hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke di zaman dahulu. Pola seperti itu berhasil memecah belah umat.
"Kata Nabi, hancurnya kaum sebelum kalian itu karena bila bangsawannya nyolong dibiarkan, tapi kalo yang nyolong rakyat jelata langsung dihukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (30/12), INA divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp 4.500. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bandara Adisutjipto Mulai Alami Penurunan Extra Flight di Libur Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi