SuaraJabar.id - DPRD Kota Depok mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna pada Rabu (8/1/2020).
Empat Raperda yang disahkan tersebut antara lain, raperda kawasan tanpa rokok (KTR), pajak dan retribusi RSUD, serta raperda perhubungan yang di dalamnya mengatur garasi mobil pribadi.
"Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus," kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di gedung DPRD.
Khusus raperda perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.
Baca Juga: Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok
Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.
"Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat?" katanya.
Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, nantinya akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.
"Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.
Baca Juga: Polisi Ikut Menelusuri Jejak Reynhard Sinaga Si Predator Seksual di Depok
"Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun," kata Dadang.
Berita Terkait
-
Pemkot Depok Larang Aktivitas SOTR Selama Ramadan: Lebih Banyak Mudharatnya
-
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
-
Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok, Alasan Ayu Ting Ting Dipuji Setinggi Langit
-
Segini Bayaran Ayu Ting Ting Sekali Manggung, Pantas Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok
-
Warga Segel Tungku Bakar Sampah Milik Pemkot Depok, Dituding Jadi Sumber Pencemaran dan Penyakit
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari