Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Januari 2020 | 02:05 WIB
Sidang paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Supriyadi]

Diajukan Raperda perubahan tersebut, jelas Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakin sempit. Untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan."

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok

Load More